Perkuat Tata Kelola Aset Hukum, Pemkot Pangkalpinang dan Kejati Babel Groundbreaking RUPBASAN Kejaksaan RI

Pangkalpinang5 Dilihat

ALLOPOST_PANGKALPINANG — Tata kelola barang bukti dan aset rampasan negara di Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi memulai proyek pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan RI.

Awal pengerjaan konstruksi ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) yang digelar di Jalan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, serta jajaran pejabat utama Kejati Babel.

Dalam keterangannya, Prof. Saparudin menegaskan bahwa keberadaan RUPBASAN bukan sekadar menghadirkan fisik bangunan baru, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi serta profesionalisme penegakan hukum.

“Fasilitas ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang bukti. Kita ingin memastikan seluruh aset negara maupun barang milik masyarakat yang terlibat proses hukum terawat dengan baik sehingga nilai ekonomisnya tidak merosot,” jelas Prof. Saparudin.

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Kejati Babel menyampaikan bahwa RUPBASAN terpadu di lokasi Air Kepala Tujuh ini dirancang dengan standar keamanan modern. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi penanganan perkara, sekaligus meminimalisir risiko kerusakan atau penyusutan nilai pada barang sitaan.

Rangkaian acara ditutup secara simbolis melalui pemotongan tumpeng dan peletakan batu pertama oleh jajaran kepala daerah serta pimpinan Kejati Babel. Pembangunan gedung RUPBASAN ini ditargetkan selesai tepat waktu guna menunjang operasional penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *