Galian C Ilegal Diduga Menjamur di Belakang RSUD Bangka Barat

Bangka Barat14 Dilihat

ALLOPOST_BANGKA BARAT— Aktivitas pengerukan tanah dan bahan galian C di kawasan Mentok kembali memicu polemik. Kali ini, kegiatan tambang non-logam tersebut terpantau beroperasi tepat di kawasan strategis, yaitu di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Barat.

Keberadaan aktivitas ini memicu kekhawatiran publik karena lokasinya yang berdampingan langsung dengan fasilitas kesehatan serta legalitas izinnya yang dipertanyakan.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Jumat, 26 Juni 2026, hilir mudik alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat aktif di lokasi. Informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan menyebutkan bahwa tanah hasil kerukan tersebut dialokasikan untuk proyek penimbunan dan pembangunan dinding penahan (tembok bakau) di tempat lain. Lahan tersebut dikabarkan telah dikuasai oleh seorang pengusaha berinisial AJG. Namun, status kepemilikan tanah perdata ternyata tidak berbanding lurus dengan izin pemanfaatan komoditas alamnya.

Meski area tersebut disinyalir masuk ke dalam peta kawasan Area Peruntukan Lain (APL) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), aturan hukum menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pengerukan yang boleh berjalan tanpa dokumen resmi.

Kepemilikan hak atas tanah (sertifikat/jual beli) hanya mencakup permukaan tanah, bukan hak mutlak atas kandungan material di bawahnya. Untuk melakukan eksploitasi galian C, pemilik lahan wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin operasi produksi dari instansi terkait.

Hingga saat ini, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan papan informasi perizinan maupun dokumen persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Kegiatan pengerukan tanpa izin (ilegal) ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku galian C ilegal terancam sanksi berat:
• Sanksi Pidana:<span;> Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
• Sanksi Administrasi/Operasional:<span;> Penghentian paksa kegiatan, penyitaan alat berat, hingga kewajiban melakukan reklamasi/pemulihan lingkungan.

Lebih jauh, posisi galian yang berada tepat di belakang RSUD Bangka Barat dinilai sangat berisiko. Aktivitas ini berpotensi memicu struktur tanah tidak stabil (longsor), polusi debu yang mengganggu pasien, hingga kerusakan tata guna lahan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mencegah kerugian keuangan negara dari sektor pajak galian C serta menghindari dampak kerusakan lingkungan yang lebih masif.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak AJG selaku pemilik lahan serta pihak pelaksana proyek untuk memberikan konfirmasi resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi akan disediakan sepenuhnya demi keberimbangan informasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *