Bangka Barat14 Dilihat

Berkas Lengkap, Unit PPA Polres Bangka Barat Pelimpahkan Tahap II Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita ke Kejari

ALLOPOST_BANGKA BARAT— Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Kamis (24/9/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) pada Senin, 21 September 2026.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh PS. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, AIPDA Feri Djohansyah, S.I.P., mewakili Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada tanggal 21 September 2026. Oleh karena itu, hari ini Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Bangka Barat,” ujar AIPDA Feri Djohansyah.

Kronologi Singkat Peristiwa
Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 05 Mei 2026 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial ML (34).

Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 20.43 WIB di rumah kontrakan mereka di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kejadian terungkap ketika korban yang masih balita berusia 2 tahun 11 bulan mengeluhkan rasa sakit pada area sensitifnya.

Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan adanya perubahan serta kondisi tidak wajar pada bagian vital sang anak.

Sadar menjadi korban dugaan tindak pidana, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat guna penanganan hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum,Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara ini diproses berdasarkan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan memaksa bersetubuh menggunakan bagian tubuh bukan alat kelamin atau suatu benda.

Dengan terlaksananya Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan perkara kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.

Catatan : Sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, redaksi menyamarkan identitas lengkap korban anak di bawah umur, pelapor, serta alamat spesifik demi menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *