ALLOPOST_BANGKA BARAT – Praktek penampungan dan transaksi bijih timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media ALLOPOST, terungkap dugaan aktivitas pembayaran dan transaksi bijih timah yang berlangsung di kediaman pengusaha berinisial CK alias Coku, di kawasan Culong, Kecamatan Mentok. Aktivitas transaksi tersebut diduga kuat melibatkan pihak keluarga (istri) dan anak buah dari Coku.
Pengakuan Coku dan Iming-Iming Kemitraan Non-Formal. Saat Redaksi ALLOPOST melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis guna menerapkan prinsip cover both sides, Coku memberikan tanggapan yang mengejutkan terkait alur distribusi bijih timah yang diketahuinya.
“Ke PT Timah lah Bang, lewat CV BBB. Dan ku juga sub, Bang,” ujar Coku saat dikonfirmasi Redaksi ALLOPOST.
Tidak hanya memberikan keterangan mengenai alur penjualan bijih timah, Coku juga melontarkan pernyataan yang terkesan menyimpang dari kausa konfirmasi jurnalistik dengan menawarkan nomor rekening dan bantuan finansial.
“Kirim nomor rekening Bang, ok. Ku bantu dikit, ok. Nanti-nanti ada keperluan mendesak dikabarin aja ok Bang… Ku jarang-jarang aktifkan nomor, harap dimengerti tq. Atau kalau mau ketemu, ku biasa sore atau malam kalau dak de gawe ku main biliar, Bang,” tambahnya.
Sorotan Publik terhadap PT Timah Tbk dan CV BBB,Pengakuan Coku yang menyeret nama PT Timah Tbk dan CV BBB menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan pegiat hukum:
Apakah PT Timah Tbk diperbolehkan menampung atau membeli bijih timah hasil dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok dan Keranggan?
Sejauh mana bentuk pengawasan manajemen PT Timah Tbk terhadap mitra usaha seperti CV BBB agar tidak menjadi “pintu belakang” masuknya pasir timah ilegal ke dalam rantai pasok resmi?
Pihak-pihak terkait di lingkungan PT Timah Tbk didesak untuk segera memanggil dan memeriksa CV BBB guna memastikan legalitas serta asal-usul pasokan bijih timah yang diterima.
Rekam Jejak dan Urgensi Penegakan Hukum,Untuk diketahui, Coku bukan sosok baru dalam pusaran tata niaga timah di Bangka Barat.
Berdasarkan catatan media, Coku sebelumnya pernah terseret dalam dugaan kasus penampungan timah ilegal dan sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Melihat rekam jejak tersebut serta temuan investigasi terkini, BN16BANGKA mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan bertindak tegas demi menjunjung tinggi supremasi hukum.
Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat diimbau tidak menutup mata terhadap aktivitas penampungan timah ilegal yang beroperasi secara terbuka di wilayah hukumnya.
Satgas Trisakti, Satgas Halilintar, hingga Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung RI diminta turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan oknum maupun jaringan penampung (kolektor) yang memanfaatkan celah kemitraan untuk melegalisasi barang hasil kegiatan tambang tanpa izin.
ALLOPOST akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang tanggapan lebih lanjut bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi asas keberimbangan informasi.
Sumber : BN16 Bangka









