Jangan Tunggu Darah Tumpah! Sengketa Tanah Kuburan 35 Tahun Memanas di Kerabut

Pangkalpinang4 Dilihat

ALLOPOST _PANGKALPINANG – Tanah perkuburan yang selama 35 tahun menjadi tempat peristirahatan warga di kawasan Line 30, Kerabut, Kota Pangkalpinang, kini berubah menjadi titik panas sengketa.

Puluhan warga mendatangi Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026). Mereka datang bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta perlindungan hukum setelah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai tanah perkuburan.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar sebidang tanah.

Di atas lahan tersebut telah terdapat ratusan makam. Warga menyebut pemakaman pertama berlangsung sekitar tahun 1999. Sejak saat itu, kawasan tersebut digunakan secara turun-temurun sebagai tempat pemakaman warga dan dirawat secara gotong royong.

Namun, persoalan mencuat ketika seorang perempuan berinisial RH/HY mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan disebut memiliki sertifikat.

Klaim kepemilikan itu kemudian memicu ketegangan dengan masyarakat.

Warga mengaku pernah terjadi pelarangan terhadap proses pemakaman. Bahkan, akses menuju lokasi perkuburan disebut sempat ditutup sehingga menyulitkan masyarakat yang hendak membawa jenazah, bertakziah maupun berziarah.

Situasi semakin sensitif karena persoalan tersebut menyangkut makam warga yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Ketua RT 04, Andi, mengatakan masyarakat memiliki sejarah panjang mengenai keberadaan perkuburan tersebut.

Menurutnya, lahan itu sejak awal telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan dihibahkan untuk menjadi tanah perkuburan.

“Tanah itu sebelumnya sudah diwakafkan untuk masyarakat sebagai perkuburan warga, bukan tanah pribadi. Masyarakat sudah lama menggunakan dan merawatnya secara gotong royong,” ujar Andi.

Warga menyebut salah satu tokoh yang berkaitan dengan sejarah awal pemakaman adalah Haji Ropai. Menurut kesaksian warga, makam pertama di lokasi tersebut sudah ada sejak 1999.

Artinya, jika dihitung hingga 2026, lokasi itu telah menjadi tanah perkuburan masyarakat selama kurang lebih 35 tahun.

Warga menyebut jumlah makam kini telah mencapai lebih dari 100, bahkan berdasarkan keterangan sejumlah warga diperkirakan mendekati 200 hingga 240 makam.

“Yang kami pertahankan sekarang bukan sekadar tanah. Di sana ada hampir 240 orang yang sudah meninggal. Itu tempat peristirahatan mereka,” ujar salah seorang warga.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim lahan tersebut disebut memiliki sertifikat. Warga menyebut dokumen itu mengalami pembaruan pada 2020 setelah terjadi perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Bangka ke Kota Pangkalpinang.

Namun warga mempertanyakan kesesuaian antara bidang tanah dalam dokumen tersebut dengan lokasi perkuburan.

Mereka meminta batas bidang, titik koordinat, riwayat tanah serta alas hak diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum.

Persoalan ini, menurut warga, juga pernah dikomunikasikan kepada pihak pertanahan.

Namun demikian, masyarakat menyadari bahwa siapa yang secara sah memiliki hak atas tanah tersebut bukan kewenangan mereka untuk menentukan.

Pengadilanlah yang nantinya menentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Menurut keterangan warga, ketegangan mulai mencuat serius pada November 2025.

Saat itu terdapat warga yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut. Namun menurut kesaksian warga, pihak yang mengklaim lahan datang dan mempersoalkan proses pemakaman dengan alasan tanah tersebut merupakan miliknya.

Sejak peristiwa itu, keresahan masyarakat semakin meningkat.

Warga khawatir persoalan yang semula merupakan sengketa kepemilikan tanah berubah menjadi konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

Atas dasar itu, masyarakat melalui kuasa hukumnya, Andi Surateja, SH., MH, mendatangi Polresta Pangkalpinang.

“Kami mendampingi masyarakat melaporkan saudari RH. Masyarakat tidak ingin suatu ketika nanti terjadi penghalangan terhadap proses pemakaman warga,” ujar Andi Surateja.

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah.

“Kami bukan mempersalahkan masyarakat atau menentukan siapa yang benar. Kami melaporkan keresahan masyarakat akibat tindakan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Kalau mengenai siapa pemiliknya, nanti pengadilan yang menentukan,” tegasnya.

Upaya meredam konflik juga dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat dan keagamaan.

Perwakilan MUI Babel mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk ikut mendorong penyelesaian secara damai dan mencegah kemungkinan terjadinya benturan fisik.

Dari pertemuan tersebut, pihak kepolisian memberikan solusi apabila sewaktu-waktu terdapat warga yang meninggal dunia dan akan dimakamkan di lokasi tersebut.

Warga diminta menghubungi Babinsa. Selanjutnya Babinsa akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendampingan proses pemakaman.

“Kalau ada warga meninggal dan mau dikuburkan di sana, hubungi Babinsa. Nanti Babinsa berkoordinasi dengan Polres untuk mendampingi proses penguburan agar tidak diganggu,” ujar perwakilan MUI Babel.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan baru di lapangan sembari menunggu penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Mereka meminta pemerintah daerah turun langsung, membuka ruang mediasi dan memastikan tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Bagi masyarakat, keberadaan ratusan makam membuat persoalan ini memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar dibanding sengketa kepemilikan tanah biasa.

“Jangan sampai ada warga meninggal, proses pemakamannya malah menjadi persoalan. Kami siap dimediasi. Yang kami inginkan jangan sampai terjadi konflik,” kata warga.

Masyarakat juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum.

Sebab sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi sengketa dan belum diputus oleh pengadilan.

*Satu hal yang menjadi kekhawatiran warga kini jelas: jangan sampai sengketa sertifikat berubah menjadi konflik antarwarga—dan jangan sampai tanah yang selama 35 tahun menjadi tempat peristirahatan terakhir justru menjadi sumber pertikaian baru di tengah masyarakat.

Warga berharap negara hadir bukan setelah konflik pecah, tetapi sebelum benturan terjadi.

(Sumber BN16Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *