ALLOPOST_PANGKALPINANG – Ketua KAMAKSI Bangka Belitung Ahmad Ridwan meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membuka secara terang konstruksi dugaan kerugian negara dan aliran dana dalam kasus dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang menyeret dua pegawai bank sebagai tersangka.
Ridwan menilai masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama setelah muncul keterangan bahwa sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dibagikan kepada kreditur.
“Kalau disebut ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pertanyaan kami sederhana, siapa pribadinya? Siapa yang menerima dan menikmati uang itu? Jangan sampai ini mengambang, sementara dua pegawai bank yang memproses pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Kejati juga perlu menjelaskan konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dana jaminan pascatambang ini asal uangnya dari mana? Kalau dananya berasal dari perusahaan dan ditempatkan sebagai jaminan pascatambang, kemudian disebut menimbulkan kerugian negara Rp111 miliar, apa dasar konstruksi kerugian negaranya? Ini penting dijelaskan supaya publik memahami perkara ini secara utuh,” tegasnya.
Ridwan menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan proses pencairan. Jika perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp111 miliar, maka aliran dan pemanfaatan dananya juga harus dibuat terang.
“Jangan hanya bicara siapa yang memproses pencairan. Kalau ini disebut korupsi Rp111 miliar, tunjukkan uangnya mengalir ke mana, siapa yang menguasai, dan siapa yang menikmati. Itu yang harus dijelaskan supaya publik tahu konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Ridwan.
Terlebih, lanjut Ridwan, pencairan tersebut disebut berawal dari permohonan dalam proses kepailitan yang diajukan kepada bank dengan sejumlah dokumen pendukung. Menurutnya, konteks tersebut juga penting ditelusuri untuk melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Siapa yang mengajukan pencairan, dokumen apa yang disampaikan, setelah dicairkan uang masuk ke mana, siapa yang menguasai, dan siapa yang kemudian menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebut penyidik. Follow the money. Jangan berhenti pada orang yang memproses transaksi,” katanya.
KAMAKSI, kata Ridwan, meminta Kejati Babel tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pengusutan perkara PT Koba Tin, terutama mengenai aliran dana dan pihak yang memperoleh manfaat setelah pencairan.
“Kejati sudah menyebut ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang buka siapa yang menikmati. Ke mana uangnya mengalir dan siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan biarkan publik menebak-nebak sementara angka kerugian negara Rp111 miliar sudah disampaikan ke ruang publik,” tutup Ridwan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, sedang diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, dasar perhitungan kerugian negara, proses pencairan serta aliran dan penggunaan dana yang dimaksud. Keterangan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini.
(*)











