Misteri Sosok Sendy: Kuasai Mayoritas 6 Ton Timah Penyelundupan ke Malaysia, Tapi Belum Masuk DPO

Bangka Barat7 Dilihat

ALLOPOST_BANGKA BARAT — Sidang kasus dugaan penyelundupan 6 ton pasir timah ilegal ke Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Selasa (7/7/2026), membuka babak baru.

Sosok pria bernama Sendy mendadak menjadi sorotan utama setelah para terdakwa blak-blakan menyebut namanya sebagai pemilik mayoritas barang penjarahan kekayaan alam tersebut.

Meski namanya berulang kali terseret dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Visal alias Aliung ini, status hukum Sendy masih mengambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Sendy belum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi.

Terdakwa Haryanto alias Ahyan, yang hadir sebagai saksi, membongkar bahwa dari total 160 karung (sekitar 6 ton) pasir timah kering yang disita, sebagian besar adalah milik Sendy.

“Punya saya kurang lebih satu ton lebih yang mulia, kurang lebih 30-an karung. Sisanya (130 karung) punyanya Sendy,” ungkap Ahyan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jefry Rony Parulian Sitompul.

Ahyan juga menegaskan bahwa Sendy bukanlah anak buahnya, melainkan seorang rekan bisnis.

Namun, ia mengaku kehilangan kontak dan tidak tahu keberadaan Sendy saat ini.

Nama Sendy juga disebut oleh Romadi, seorang kuli angkut yang bertugas memindahkan muatan dari truk ke pesisir Pantai Enjel.

Romadi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh Sendy untuk mengangkut 10 karung pasir timah.

Nahas, hingga Sendy menghilang dan kasus ini masuk meja hijau, upah tersebut belum pernah ia terima.

Berdasarkan keterangan terdakwa lain, Fut Muk alias Amuk, timah milik Sendy dan Ahyan ini rencananya akan diselundupkan lewat jalur laut. Di tengah laut, barang akan diterima oleh seseorang bernama Alex, untuk kemudian dijual kepada Cong, seorang warga negara Malaysia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada 26 Februari 2026 di Pantai Enjel, Desa Air Putih, Mentok.

Jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi:
• Pasir timah dari penambang liar diolah di gudang milik Ahyan (yang diduga sudah beroperasi 2-3 tahun).
• Barang diangkut menggunakan truk ke pinggir pantai pada malam/dini hari.
• Timah dibawa menggunakan perahu kecil ke tengah laut.
• Muatan dipindahkan ke kapal cepat (kapal hantu) untuk langsung dilarikan ke Malaysia.

Mendengar peliknya kasus ini, Hakim Jefry Rony Parulian Sitompul sempat memberikan sentilan keras kepada terdakwa Ahyan agar kapok dan memilih jalur legal ke depannya.

“Lain kali kalau begitu pak, mending yang resmi pak. Jadi mitranya PT Timah, pegang IUP, daripada kayak begini jadi permasalahan hukum,” tegas Hakim.

Saat ini, pengadilan telah membagi berkas perkara lima terdakwa (Arwadi, Harun, Visal, Fut Muk, dan Haryanto) ke dalam empat berkas terpisah (splitsing).

Sementara itu, publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengejar Sendy, Alex, dan Cong yang masih bebas berkeliaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *