Polemik Lahan Sawit Desa Nadi: Bayang-Bayang Kasus Lama Buyung dan Tuntutan Transparansi APH

Bangka Tengah4 Dilihat

DESA NADI, BANGKA TENGAH — Aktivitas perkebunan kelapa sawit skala besar seluas puluhan hektar di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah berada di bawah radar perhatian publik.

Perkebunan yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha asal Desa Trubus bernama Akew Amen ini, memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa legalitasnya.

Bukan tanpa alasan, perkebunan yang dilengkapi dengan portal pembatas dan pos penjagaan ketat di pintu masuknya itu, disinyalir memiliki keterkaitan dengan rekam jejak kelam masa lalu. Nama Kwang Yung alias Buyung, seorang figur yang pernah terseret pusaran hukum kasus perusakan hutan lindung dan pertambangan timah ilegal, kembali mencuat dan dikaitkan dengan sejarah kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan investigasi lapangan, perkebunan ini menunjukkan geliat operasional yang sangat aktif, terutama saat musim panen tiba. Mobilitas kendaraan berat di area yang dijaga ketat tersebut tergolong tinggi.

Menurut kesaksian warga setempat yang enggan identitasnya diungkap demi keamanan, aktivitas pengangkutan hasil bumi ini tampak terorganisasi dengan rapi.

“Kalau sudah masuk masa panen, situasi di sini bisa ramai sampai dua hari berturut-turut. Truk-truk besar keluar masuk mengangkut sawit, dan biasanya ada pengurus yang melakukan pengawalan khusus,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Meski memiliki perputaran ekonomi yang masif, status hukum perkebunan ini masih menjadi teka-teki. Hingga saat ini, belum ada dokumen publik yang membuktikan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah atas nama pengelola saat ini.

Munculnya kembali nama Buyung dalam pusaran kepemilikan lahan ini memantik kecurigaan adanya modus pengalihan aset untuk menghindari jerat hukum. Masyarakat mengkhawatirkan adanya praktik “ganti baju” pengelola, di mana nama pemilik di permukaan berubah, namun akar masalah pelanggaran tata ruangnya tetap dibiarkan berjalan.

Merespons kondisi ini, warga mendesak Satuan Tugas (Satgas) khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ada empat poin krusial yang dituntut untuk segera diusut:

• Status Tata Ruang: Memastikan apakah puluhan hektar lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi atau tidak.
• Keabsahan Kepemilikan: Memeriksa legalitas formal dari klaim penguasaan lahan.
• Perizinan Usaha: Menelusuri ada atau tidaknya dokumen IUP dan HGU yang diterbitkan pemerintah.
• Rekam Jejak Pengelolaan: Membongkar riwayat transaksional atau alih kelola dari tangan Buyung ke pengelola yang sekarang.

Jika dalam proses penelusuran nantinya ditemukan bukti otentik adanya pelanggaran, pengelola maupun pemilik asli lahan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang kedinasan, antara lain:
RegulasiPotensi Pelanggaran yang DibidikUU No. 41/1999 & UU No. 18/2013Alih fungsi kawasan hutan lindung secara ilegalUU No. 39/2014 tentang PerkebunanOperasional kebun skala besar tanpa izin usaha (IUP)UU No. 3/2020 tentang MinerbaKeterkaitan dengan sisa-sisa aktivitas tambang timah ilegal

Sanksi yang membayangi tidak main-main, mulai dari hukuman kurungan penjara hingga belasan tahun, serta denda finansial yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Akew Amen maupun pihak Kwang Yung alias Buyung masih terus diupayakan oleh pihak redaksi demi menjaga keberimbangan informasi.

Redaksi tetap menyediakan ruang terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab mereka.

(TIM TRABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *