ALLOPOST_BANGKA BARAT—Sebuah narasi menarik bergulir dari Dusun Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Foto warga yang memegang uang tunai Rp600 ribu dan janji manis kompensasi mingguan dipamerkan sebagai bukti betapa tambang timah membawa “berkah”.
Namun, di balik angka nominal tersebut, tersimpan ironi besar tentang bagaimana ilusi kesejahteraan jangka pendek dipakai untuk membungkam akal sehat, merusak lingkungan, hingga mengancam kebebasan pers.
Secara kognitif, sangat bisa dipahami mengapa uang Rp600 ribu amat bernilai bagi warga di tengah tekanan ekonomi.
Namun, memosisikan kompensasi karitatif sebagai pahlawan ekonomi adalah bentuk penyederhanaan masalah yang berbahaya.
Pembagian uang tunai secara rutin oleh pelaku tambang kerap berfungsi sebagai “pelicin sosial” (social licence) guna menghindari jerat hukum dan resistensi publik terhadap praktik tambang yang diragukan legalitasnya.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: Berapa harga yang harus dibayar lingkungan dan masa depan anak cucu di Belo Laut untuk Rp600 ribu per minggu?
Ketika lubang-lubang tambang menganga, tailing mencemari ekosistem, dan ruang hidup rusak secara permanen, nominal ratusan ribu itu tak akan cukup untuk memulihkan tanah yang tandus atau air yang tercemar.
Fenomena ini mempraktekkan ekofasisme terselubung—masyarakat dimiskinkan secara sistematis hingga bergantung penuh pada remah-remah hasil pengerukan bumi mereka sendiri.
Hal yang tak kalah memprihatinkan adalah munculnya gertakan sosial terhadap insan pers.
Pernyataan “siap menggeruduk rumah wartawan” jika tambang ditutup adalah bentuk intimidasi terang-terangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Wartawan yang bekerja memberitakan fakta dan mengawal kebenaran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Membenturkan warga dengan wartawan adalah taktik adu domba klasik agar fokus publik teralih dari penanggung jawab utama aktivitas pertambangan tersebut.
Pemerintah Daerah Bangka Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam melihat pengondisian ini. Negara harus hadir memberikan solusi ekonomi yang sah, berkesinambungan, dan tidak merusak alam, bukan membiarkan rakyatnya bergantung pada kompensasi yang rentan menyalahi aturan.
Sudah saatnya kita melihat melampaui lembaran uang kertas: keselamatan lingkungan dan hukum yang adil adalah investasi sejati bagi masa depan Mentok, bukan sekadar janji cair di hari Jumat.












