Sidak Isu & Pro-Kontra, Pemkab Bongkar Fakta di Balik Rencana Pendirian Pabrik CPO Tumbak Petar

Bangka Barat7 Dilihat

ALLOPOST_PARITTIGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat bersama instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat turun langsung melakukan uji petik dan verifikasi lapangan terkait rencana pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (29/9/2026).

Langkah tegas ini diambil guna menanggapi gejolak di tengah masyarakat serta hasil audiensi sebelumnya menyusul rencana investasi yang memicu pro dan kontra. Pemerintah bersama APH memastikan keabsahan dokumen perizinan, status kepemilikan lahan sawit perorangan, kejelasan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Corporate Social Responsibility (CSR), sekaligus mengonfirmasi klaim penolakan warga serta dugaan pemalsuan 12 tanda tangan warga.

Konflik ini sendiri kian meruncing di tengah masyarakat, mencakup perdebatan soal izin dan tata ruang, isu pemecatan internal tim, dugaan intimidasi warga, pengondisian uang ratusan juta rupiah, hingga tuduhan pemalsuan tanda tangan. Dinamika ini bermula dari perpecahan internal kelompok yang sebelumnya berada dalam satu tim bersama Ksm dan Ynt.

Akibat adanya pelanggaran dan kesalahan operasional, tindakan pemecatan terjadi, yang kemudian membelah sikap warga Desa Tumbak Petar menjadi dua kubu yang saling berseberangan.

Atas arahan Bupati Bangka Barat pada rapat mediasi yang dilaksanakan sebelumnya pada, Kamis (24/9/2026), Sidharta Gautama selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat / Asisten I Setda Bangka Barat memimpin langsung peninjauan lapangan yang didampingi Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Jebus, serta instansi terkait,

Sidharta menegaskan bahwa kedatangan tim lintas sektoral ini murni untuk mencocokkan peta permohonan yang diajukan investor melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan realita geografis di lapangan.

“Jadi sengaja hari ini saya bawa Dinas Pertanian, Dinas LH, Dinas PUPR, kemudian Satpol PP, kemudian juga Satu Pintu Perizinan untuk dengan Pak Camat ya, untuk memastikan peta yang mereka ajukan melalui OSS itu sesuai faktanya dengan apa yang ada di lapangan, tentu setelah mendapatkan fakta-fakta lapangan belum bisa menyimpulkan, kami harus rapat dulu setelah ini. Belum bisa bisa kita sampaikan (hasilnya sekarang), belum bisa kita simpulkan, nanti ini kan tim F-PKKPR dulu yang akan kami rapatkan.” Ujarnya

“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, kami tidak mengakomodir, tidak membicarakan atau membahas masalah perseteruan antar mereka, kami datang ke sini adalah melihat fakta sesuai dengan prosedur perizinan yang harus diurus. Hanya itu fokus kami, kami tidak fokus ke yang lain-lain.” Lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa tahapan penataan ruang ini barulah langkah paling awal. Pihaknya harus menggelar rapat bersama Tim Forum Penataan Ruang / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (F-PKKPR) sebelum mengambil keputusan. Proses pendirian pabrik CPO di Desa Tumbak Petar masih berada pada tahap awal verifikasi tata ruang.

“Ini kan sekarang yang sedang urus ini adalah penataan kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang, ini langkah pertama kalau kita mau bikin pabrik. Jadi kalau sudah sesuai tata ruangnya, sudah sesuai letaknya, segala macam, tidak ada benturan dengan kawasan hutan dan sebagainya, barulah mereka bisa mengajukan F-PKKPR. Nanti setelah itu baru di-upload di OSS untuk perizinan dari Satu Pintu.” Jelasnya.

“Setelah itu masih ada lagi, mereka harus ngurus UKL-UPL-nya, apa namanya itu, Amdalnya, segala macam, masih panjang prosesnya, kan dia ada tahapan. Jadi setelah ini, setelah mereka mengurus pemanfaatan ruang, mereka akan ngurus juga nanti Amdal dan segala macamnya, itu juga nanti butuh survei, butuh waktu juga. Sebenarnya sudah ada di situ di PUPR sudah ada data itu, kami kan hanya melihat saja, oh sesuai tidak dengan yang mereka ajukan. Kalau sudah ngajukan berarti kan mereka sudah ada peta yang dilihat tadi ya. Jadi kami hanya mencocokkan saja hari ini apakah tidak ada di luar daripada itu, kemudian yang dimaksud dengan pabrik, apa, aktivitas berdekatan terlalu dekat dengan sungai juga kami pastikan hari ini gitu kan, karena nanti fakta dan data ini kami akan bicarakan dengan forum F-PKKPR.” Tegasnya.

Romiat selaku Camat Jebus dari pemangku kepentingan wilayah setempat turut angkat bicara dan memberikan catatan agar seluruh persyaratan aturan dipenuhi pihak perusahaan tanpa mengganggu hak masyarakat maupun kelestarian anak sungai.

“Tentu kita beri kesempatanlah ke mereka, dengan catatan yang penting persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan aturan tadi harus dipenuhilah. Termasuk tidak mengganggu lahan-lahan orang baik lahan masyarakat, lahan yang di anak sungai tadi, yang harus dilindungi.” Tukasnya.

“Kalau masalah lingkungan ini kan nanti LH, Kita tanya, apa sih LH ini dalam hal pengelolaan limbah pabrik karena informasinya sudah ada teknologi olah pabrik limbah yang padat, jadi bisa di tanggulangi pada saat hujan turun, limbah ini gak ke mana-mana atau air yang keluar itulah air bersih. Setelah kita ketemu dengan Pak Bupati nanti, saya akan mencoba melakukan mediasi antara yang pro dengan yang kontra.” Lanjutnya pula.

“Tadi sebenarnya yang kontra ini, mereka hanya mempermasalahkannya yang kebun tadi, kan. Kalau yang pabriknya mereka tidak mempermasalahkan. Tapi kalau seandainya itu tidak bisa di apa istilahnya, dipenuhi oleh pihak perusahaan, tentu mereka tadi menyampaikan secara otomatis, ya pabrik pun kalau begitu jangan ada juga, gitu kata mereka, kan, jangan berdiri.” Lanjutnya.

“Yang dipermasalahkan mereka titik-titik ujung batas kebun dengan sungai itu. Jadi misal ini pinggir sungai, maksud mereka harus sesuai dengan aturan, berapa meter begitu. Kalau dulu tuntutan mereka kata 30 meter, tapi tidak dipenuhi, kan, disodoklah sampai pinggir, gitu. Nah, sekarang mereka minta sesuai dengan aturan. Nah, kalau masalah aturan kan saya belum tahu nih, mungkin kawan-kawan di pertanian atau lingkungan hidup yang lebih tahu, kan.” Ujarnya.

Romiat juga berjanji akan menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada Bupati Bangka Barat.

“Kalau pabrik secara sepertinya tidak ada menolak, mendukung. Tapi kalau ini tidak diselesaikan, maka akan berdampak ke situ, Saya bilang nanti saya sampaikan ke Pak Bupati di rapat begitu.” Tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Azmal selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian / DKPP Kabupaten Bangka Barat juga menegaskan bahwa pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus memenuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang ketat.

“Untuk pendirian pabrik harus memenuhi syarat-syarat diantaranya harus ada persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, juga kesesuaian tata ruang dan lokasi. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ini aja kan belum ada. Lokasi pendirian PKS harus berada di dalam zona peruntukan. Kawasan industri atau kawasan perkebunan sesuai rencana RTRW daerah. Sertifikat hak guna bangunan atau bukti penguasaan lahan, kelayakan teknis dan operasional. Studi kelayakan.” Ujarnya.

Tim investigasi juga mencatat beberapa kesaksian dan keterangan warga terkait konflik & intimidasi

M. Huzayyin (Warga) membeberkan kesaksian terkait dugaan intimidasi yang dialaminya saat menghadiri resepsi pernikahan anak Kepala Desa Tumbak Petar. Insiden tersebut disaksikan oleh beberapa orang, di antaranya Pak Bambang, Alfian alias Tomo, dan Mardi.

“Saat datang di acara pesta pernikahan anak Pak Kades, Pak Haji menunjuk kepala saya dan mengatakan agar menggarap di aliran sungai/pinggir sungai. Saya menjawab ‘siap, Pak Bos’, lalu menanyakan peraturan menggarap di pinggir sungai. Tapi boleh kata dia ‘kalau ikak nak ngarap di pinggir sungai, kalau 500 juta bilang sama Pak Bambang sama Bos ikak. Boleh kata dia kalau 500 juta’. Jadi saksinya yaitu: saya sendiri (M. Huzayin), Pak Bambang, Tomo, and Mardi.” Katanya.

Tomo (Warga) juga memberikan penjelasan mengenai latar belakang perpecahan internal tim pembebasan lahan yang berujung pada pemecatan.

“Tapi awal dia senang. Waktu itu kan adik dia yang itu, kan masuk dalam tim kami juga pembebasan lahan. Tapi setelah bos tahu dia, gimana-mana menaikkan harga, apa, ya sudah tinggal bos. Misal orang jual 100, dia bilang bos 120, padahal dari bos ini kan punya komisi tersendiri. Oh. Nah, jadi dulu waktu lahan pabrik 10 juta per hektar, setelah untuk yang teman-teman penyangganya kan 5 juta per hektar. Di situlah kecaker dia nyatut (ketahuan ngambil.red), dia diberhentikan oleh Bambang. Kedua orang itu abang-adek yang sikok (satu red) pegawai namun diberhentikan. Yang sikok itu kan dari awal juga setuju, pertama tuh waktu kami sosialisasi ya sebagai warga.” Paparnya.

Romli (Warga) menyebut dirinya sempat terbawa dinamika provokasi sebelum akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

“Disuruh jual lahanlah, disuruh menyampaikan ke Pak Bambang, untuk jual lahan.” (Romli menyebutkan dirinya diprovokasi oleh Ynt dan menyatakan sudah minta maaf ke Pak Bambang).

Bahkan kesekasian Iskandar yang hadir dan mengaku Warga Desa Tugang / Desa Tetangga menyatakan sikap netral dan meminta agar pihak luar tidak memperkeruh situasi.

“Tolong masalah kami dari desa tetangga, desa Tugang khususnya selama tidak ada mengganggu ketertiban masyarakat, kami tidak mempermasalahkan, tidak ikut campur dalam itu fakta-fakta. Kita juga tidak ingin diprovokasi-provokasi.” Jelasnya.

Pemkab Bangka Barat diharapkan dapat bertindak transparan, objektif, dan cermat dalam menguji seluruh dokumen serta fakta lapangan yang diajukan pemrakarsa demi meredakan ketegangan serta mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Tumbak Petar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *