ALLOPOST_BANGKA BARAT — Gelombang keresahan warga dan nelayan Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Pantai Belembang, kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Guna menjunjung tinggi asas cover both sides dan independensi pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi secara tertulis kepada Kapolres Bangka Barat pada Jumat (16/10/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim Redaksi di lapangan sejak 12 hingga 15 Oktober 2026.
Di lokasi, ditemukan maraknya operasional tambang rajuk tower di bibir pantai yang diduga kuat merusak ekosistem laut serta melumpuhkan mata pencaharian para nelayan lokal.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Barat, Yopi Herwindo merinci empat poin krusial yang mendesak untuk dijawab oleh aparat penegak hukum (APH):
* Aktivitas Ilegal di Bibir Pantai: Desakan tindakan tegas atas gempuran tambang rajuk tower di kawasan Pantai Belembang yang makin merusak area tangkapan nelayan.
* Aspirasi & Gelombang Penolakan Warga: Kejenuhan warga dan nelayan Desa Bakik yang sebelumnya telah melayangkan himbauan hingga menggelar aksi demonstrasi, namun aktivitas penambangan terkesan “kebal hukum” dan tetap beroperasi.
* Dugaan Oknum “Beking”: Nyali APH diuji terkait mencuatnya nama-nama oknum yang dicurigai warga menjadi penyokong/beking aktivitas ilegal tersebut (antara lain berinisial Pir, IM, Man, Paj, dan Lek). Redaksi mempertanyakan apakah akan ada penyelidikan khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum ini.
* Penegakan Hukum & Sinergi: Bentuk konkret penertiban dan kepastian hukum yang akan diambil Polres Bangka Barat dalam waktu dekat demi menjaga kondusivitas wilayah.
Respon Cepat Kasat Polairud Polres Bangka Barat, saat Redaksi melakukan konfirmasi awal terkait hal ini,
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, memberikan tanggapan singkat namun tegas merespons laporan yang masuk.
“Terima kasih infonya pak, kami tindak lanjut,” ujar Iptu Yudi Lasmono singkat saat dikonfirmasi oleh tim redaksi.
Langkah responsif dari Satpolairud Polres Bangka Barat ini diharapkan tidak sekadar menjadi angin segar, tetapi menjadi komitmen nyata APH dalam memberantas praktik penambangan liar yang merugikan masyarakat pesisir.
Masyarakat Desa Bakik dan para nelayan kini menanti bukti nyata penertiban di lapangan, sekaligus transparansi kepolisian dalam mengusut tuntas aliran dan dalang di balik beroperasinya tambang ilegal Belembang.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(Sumber BN16BANGKA)













