ALLOPOST_BANGKA — Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Baturusa kembali luluh lantak. Ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga masih berpesta pora menghisap isi bumi di jantung DAS Baturusa tepat di kawasan hutan bakau dan hamparan nipah yang seharusnya dilindungi negara.
Padahal, DAS adalah urat nadi kehidupan. Satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air. Jika DAS hancur, banjir, abrasi, dan matinya ekosistem nelayan hanya tinggal menunggu waktu.
Kondisi inilah yang membuat Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel, Agus Eko mendatangi langsung Kantor Satpolairud Polres Bangka, Rabu (23/9/2026).
Kedatangannya untuk mempertanyakan dugaan pembiaran oleh aparat, khususnya Satpolairud Polres Bangka.
Rombongan HNSI Babel itu disambut langsung Kasat Polairud Bangka, Iptu Arya Tanjung.
Agus Eko melontarkan terkait imbauan dan penertiban yang dilakukan berulang kali hanya menjadi formalitas, sementara ratusan PIP tetap beroperasi bebas.
“Saya Agus Eko Wakil Ketua HNSI Babel datang kesini untuk mempertanyakan kenapa aktivitas pertambangan ilegal yang merusak DAS di Sungai Baturusa dibiarkan begitu saja tanpa penindakan tegas. Tindakan ini dianggap sebagai pembiaran APH terhadap pertambangan ilegal,” tegas Agus Eko.
“Seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Satpolairud dapat mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi bumerang seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.
Agus Eko juga mengingatkan aparat untuk tidak mencampur-adukkan penegakan hukum dengan urusan hati nurani.
“Pisahkan antara urusan penegakan hukum dengan urusan hati nurani. Jika dicampur-adukkan, maka hukum tak akan bIsa di tegakan Ini menyangkut tugas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, perusakan DAS bukan pelanggaran main-main. Ada ancaman pidana berat yang mengintai.
“Merusak kawasan DAS merupakan pelanggaran yang sangat berat. Ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 yang mengatur pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,” ucap Agus Eko.
Selain itu, ada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang jelas melarang penambangan atau kegiatan apapun yang merusak fungsi DAS dan badan sungai.
Menanggapi itu, Kasat Polairud Bangka, Iptu Arya Tanjung mengakui sudah berkali-kali melakukan penertiban namun aktivitas masih saja muncul kembali. Ia berjanji akan melakukan tindakan tegas agar dugaan / Stigma negatif terhadap aparat penegak hukum tidak semakin berkembang.
Sebelumnya, Agus Eko juga telah mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe.
“Baik Pak, terima kasih atas informasinya dan segera memerintahkan anggota malam ini juga untuk crosscheck di lapangan,” ucap Kapolres.
Publik pun menantikan sikap tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas. pertambangan ilegal ini ataukah terjadi lagi pembiaran aktivitas pertambangan ilegal itu beraktivitas di Kawasan Daerah Aliran Sungai. HNSI Babel.








