Menjamurnya Ponton Ilegal di Teluk Kelabat: Menguji Ketegasan Aparat Hukum Menghalau Konflik Sosial

Bangka6 Dilihat

SUNGAILIAT — Sengkarut aktivitas pertambangan timah tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat ke permukaan. Kawasan perairan Penyusuk (Kecamatan Belinyu) yang berbatasan langsung dengan perairan Cupat dan Teluk Limau (Kabupaten Bangka Barat) kini dilaporkan kian marak dikepung oleh puluhan ponton Isap Produksi (PIP) ilegal.

Aktivitas ini disinyalir sengaja beroperasi di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Kamis (03/07/2026), puluhan ponton tampak bebas mengeruk bijih timah dengan pola “kucing-kucingan” guna menghindari pengawasan petugas.

Kondisi di lapangan kini mulai memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat pesisir. FER (bukan nama sebenarnya), seorang narasumber lokal, mendesak agar Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung beserta jajaran Polres Bangka dan Bangka Barat segera mengambil tindakan represif di lapangan.

“Di perairan ini ada puluhan ponton ilegal yang beroperasi bebas. Kami memohon dengan sangat kepada pihak Pol Airud untuk segera melakukan penertiban. Jangan tunggu sampai situasi memanas dan terjadi bentrokan fisik antara warga setempat dan para penambang,” ujar FER saat diwawancarai.

Kekhawatiran senada diungkapkan oleh ACW (nama samaran). Ia menilai potensi gesekan antarkelompok di wilayah tersebut tinggal menunggu waktu jika aparat penegak hukum (APH) terus bergeming.

“Beberapa hari lalu bahkan sudah ada riak-riak protes dari warga terkait masalah cantingan (pembagian hasil). Jika tidak segera dirazia, hal-hal kecil seperti ini bisa memicu keributan yang jauh lebih besar,” kata ACW.

Lebih jauh, ACW membeberkan modus operandi yang diduga kuat digunakan oleh para penambang ilegal untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Menurutnya, saat ini Surat Perintah Kerja (SPK) sejumlah CV mitra resmi PT Timah rata-rata telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan.

“Ada salah satu mitra, misalnya CV TBS, mereka sebenarnya hanya mengantongi izin Surat Instruksi Kerja Layak Operasi (SILO) untuk 5 unit ponton saja.

Namun kenyatannya, di seputaran perairan Cupat-Penyusuk jumlah ponton membengkak drastis. Ponton-ponton ilegal ini diduga kuat menyusup ke area IUP dan berlindung di bawah bendera CV tersebut sebagai tameng.

Parahnya lagi, muncul informasi bahwa hasil timah jarahan dari IUP PT Timah ini justru dijual ke pihak luar demi mengejar harga yang lebih tinggi,” beber ACW.

Praktik penambangan yang menabrak aturan ini tidak hanya merugikan negara dan merusak ekosistem laut Teluk Kelabat, namun juga merampas hak-hak kemitraan yang legal.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian, Dinas ESDM, maupun manajemen PT Timah Tbk terkait langkah konkret yang akan diambil untuk membersihkan perairan tersebut dari aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *