Kebun Sawit Ilegal Akew Amen Terseret Jejak Hitam Buyung, Kejati Babel Ditantang Bertindak!

Bangka Tengah15 Dilihat

Desa Nadi, Bangka Tengah — Praktik mafia tanah dan pengrusakan lingkungan di Babel tampaknya selalu menemukan cara untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Kali ini, sebuah skandal besar berkedok perkebunan kelapa sawit seluas puluhan hektar di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, mulai terendus ke permukaan.

Bukan sekadar masalah sengketa lahan biasa, perkebunan masif ini diduga kuat menjadi ajang “cuci tangan” dan kelanjutan dari jejak hitam Kwang Yung alias Buyung, aktor lawas yang sempat terseret pusaran kasus perusakan hutan lindung dan penambangan timah ilegal.

Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, perkebunan raksasa tersebut kini berada di bawah kendali Akew Amen, seorang pengusaha asal Desa Trubus.

Gaya pengelolaan kebun ini terkesan sangat eksklusif dan mencurigakan, mirip dengan wilayah operasi ilegal yang terisolasi.

Pintu masuk kebun dibentengi dengan portal pembatas dan dijaga ketat dari sebuah pondok pengawasan di gerbang utama. Warga lokal yang ketakutan dan meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan bahwa aktivitas eksploitasi di lahan tersebut berjalan sangat masif tanpa tersentuh hukum.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ungkap seorang warga dengan nada was-was.

Pertanyaannya: Siapa yang dikawal, dan apa yang sedang disembunyikan di balik portal tersebut hingga harus dijaga seketat itu?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Akew Amen maupun kroninya memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada satu pun dokumen Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun kejelasan legalitas lahan yang bisa mereka tunjukkan ke publik.

Bungkamnya pihak pengelola memperkuat dugaan bahwa lahan puluhan hektar ini berdiri di atas aturan yang ditabrak.

Masyarakat tidak bodoh. Penelusuran mendalam di lapangan mengungkap fakta mengejutkan: nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat sebagai pemilik asli atau setidaknya aktor di balik layar sebelum lahan ini dialihkan.

Buyung bukanlah nama asing dalam catatan kriminal lingkungan di Babel; ia memiliki rekam jejak kelam terkait penjarahan kawasan hutan lindung serta penambangan timah ilegal di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Publik kini mencium bau busuk konspirasi: Apakah Akew Amen hanya sekadar ‘boneka baru’ atau bemper hukum untuk mengamankan aset-aset haram milik Buyung? Jika benar terjadi alih kelola, apakah prosesnya sah secara hukum atau sekadar taktik “ganti kulit” demi menghindari kejaran aparat?

Jika terbukti mencaplok kawasan hutan atau beroperasi tanpa izin yang sah, para pelaku tidak hanya sekadar menghadapi sanksi administrasi, melainkan ancaman pidana berlapis yang sangat fatal.

Beberapa undang-undang siap menjerat aksi nekat ini:
• UU No. 41/1999 tentang Kehutanan & UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengancam pelaku perusakan hutan dengan hukuman penjara belasan tahun.
• UU No. 39/2014 tentang Perkebunan: Menanti pihak-pihak yang nekat menanam sawit skala besar tanpa HGU dan izin resmi.
• UU No. 3/2020 tentang Minerba: Jika terbukti lahan ini berkaitan dengan kejahatan tambang timah ilegal masa lalu yang belum tuntas.

Denda yang membayangi pun tidak main-main—mencapai angka miliaran hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus di Desa Nadi ini menjadi ujian berat sekaligus pembuktian nyali bagi Satgas Khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremonial atau janji manis di media.

Aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lapangan dan menguliti habis:
• Status tata ruang dan status kawasan lahan tersebut (apakah masuk hutan lindung/produksi).
• Legalitas otentik kepemilikan dan perizinan usaha.
• Riwayat gelap aliran penguasaan lahan dari tangan Buyung ke Akew Amen.

Hukum di Bangka Belitung tidak boleh kalah oleh gertakan pengusaha terpandang.

Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa hukum bisa diakali hanya dengan formula kuno: “Ganti nama, ganti pengelola, tetapi bisnis haram lama tetap berjalan mulus.”
(Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Akew Amen maupun Kwang Yung alias Buyung demi keberimbangan informasi, jika mereka berani bersuara).

(TIM TERABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed