ALLOPOST_BANGKA BARAT_Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi tepat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Terabas, kuat dugaan aktivitas penggalian tanah tersebut menjadi modus untuk penambangan timah tanpa izin, Rabu (8/7/2026).
Di lokasi tersebut, terpantau satu unit alat berat jenis ekskavator (PC) tengah intensif melakukan pengerukan. Tanah hasil galian tersebut kemudian diangkut menggunakan sejumlah armada truk menuju lokasi berbeda, di mana telah disiapkan sedikitnya 9 unit mesin tambang darat untuk mencuci tanah yang diduga mengandung bijih timah tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan berskala cukup besar ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi. Adapun nama ‘Aj’ dan ‘Hen’ santer disebut-sebut oleh sumber lokal sebagai pihak yang berada di balik kepemilikan dan operasional kegiatan tersebut.
Demi keberimbangan berita, Tim Terabas saat ini tengah berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Pengawas Tambang (Wastam) Darat PT Timah Tbk guna memastikan status legalitas koordinat penambangan tersebut.
Aktivitas yang berada dekat dengan fasilitas publik ini langsung memantik respons dari instansi kehutanan dan aparat penegak hukum setempat.
Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rahmad, saat dikonfirmasi oleh Tim Terabas menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk memverifikasi batas wilayah kerja tersebut.
“Akan kami cek statusnya, sejauh mana lahan tersebut memasuki kawasan hutan atau memang murni APL,” ujar Rahmad singkat.
Senada dengan hal tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat memastikan tidak akan tinggal diam terhadap informasi aktivitas yang diduga ilegal ini. Wakapolres Bangka Barat, Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
>”Akan kami cek,” tegas Kompol Albert saat dikonfirmasi oleh Tim Terabas.
Kini, publik di wilayah hukum Bangka Barat menantikan transparansi, ketegasan, dan komitmen nyata dari para pejabat serta aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta investigasi lapangan di atas, berikut adalah pasal-pasal hukum yang berpotensi menjerat para pelaku jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Jika kegiatan pencucian tanah menggunakan 9 mesin tambang darat tersebut terbukti menghasilkan bijih timah tanpa izin resmi (SPK/IUP):
Pasal 158:Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161 (Terkait Pengangkutan dan Penjualan):Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(UU P3H)[Jika Hasil Cek Menunjukkan Masuk Kawasan Hutan]
Jika hasil pengecekan oleh Kasi Perlindungan KSDAE (Rahmad) membuktikan bahwa aktivitas penggalian atau pencucian tanah tersebut merambah atau masuk ke dalam kawasan hutan:
Pasal 89 ayat (1) huruf a:
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
(TIM INVESTIGASI TERABAS)







