Diduga Dibekingi Oknum Satgas, Gudang Penggorengan Timah Ilegal di Pelangas Beroperasi Skala Besar

Bangka Barat5 Dilihat

BANGKA BARAT — Aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal skala besar di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, kian melenggang kangkung.

Ironisnya, bisnis gelap yang diduga dikomandoi oleh kolektor berinisial DD—yang disebut-sebut sebagai kaki tangan “Big Boss” berinisial TM asal Parit Tiga Jebus—seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polsek Simpang Teritip.

Berdasarkan investigasi lapangan dan dihimpun dari berbagai sumber pada Kamis (2/7/2026), perputaran bisnis hitam ini terbilang fantastis.

Gudang milik DD disinyalir mampu menyerap pasir timah ilegal hingga mencapai 1 ton per hari.
“Ini skala besar, Bro. Dalam sehari timah yang mereka beli bisa mencapai 1 ton.

Bahkan setiap malam Jumat mereka rutin melakukan aktivitas penggorengan (pemurnian) timah,” ungkap seorang sumber tepercaya yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sumber tersebut menambahkan, gudang penggorengan milik DD sengaja didirikan secara tersembunyi di area belakang rumahnya.

Beroperasinya gudang ini disinyalir dibarengi dengan sikap arogan karena merasa mendapat ‘tameng’ kuat.
“Mereka sekarang seakan besar kepala.

Gudang penggorengan itu diklaim di-back up oleh oknum Satgas besutan Prabowo, sehingga mereka menciptakan kesan seolah aktivitas itu legal, padahal jelas-jelas ilegal,” urai sumber lebih lanjut.

Intimidasi dan Pembungkaman Kemerdekaan Pers
Sikap “kebal hukum” ini juga berdampak pada pembungkaman ruang publik. DD selaku pengelola secara terang-terangan melarang keras adanya jurnalis atau awak media yang mendekat ke lokasi untuk melakukan peliputan maupun konfirmasi.

“Media dilarang keras masuk atau mengambil foto di sana. Dia (DD) merasa aman-aman saja beroperasi karena mengaku ada back-up dari oknum satgas tersebut,” tambah sumber.

Tindakan ini dinilai mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.

Menguliti Tabir “Izin Siluman” Meja Goyang dan Penggorengan
Klaim legalitas yang digaungkan oleh pihak DD memicu tanda tanya besar.

Regulasi apa yang digunakan hingga oknum satgas berani memberikan “restu” terhadap usaha penggorengan dan fasilitas shaking table (meja goyang) di Bangka Barat?

Redaksi melakukan penelusuran mendalam ke sejumlah instansi terkait, dan hasilnya mengejutkan—semua pihak kompak menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin:
PT Timah Tbk: Sumber internal menegaskan tidak ada perizinan meja goyang yang dikeluarkan untuk pihak swasta/perorangan, kecuali fasilitas resmi yang berada di Pos PAM PT Timah.

DLH Bangka Barat: Dinas Lingkungan Hidup setempat menyatakan tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin terkait aktivitas meja goyang.

DLH Provinsi Babel: Sumber internal memastikan pihak provinsi tidak pernah menerbitkan izin, apalagi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lokasi tersebut.

Teka-teki Online Single Submission (OSS): Jika usaha DD mengklaim memiliki izin OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterapkan menjadi janggal, mengingat KBLI Usaha Pertambangan rakyat/penampungan tidak tercantum secara spesifik untuk skala rumahan tersebut. Prosedur penapisan dari Dinas UMKM pun dipertanyakan dasarnya.

Benang Kusut Regulasi di Zona Abu-Abu
Ketidakjelasan payung hukum ini dipertegas oleh pernyataan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Dikutip dari Buletinexpres.com (01/04/2026), Didit menegaskan bahwa aktivitas tata niaga timah rakyat semacam ini masih terjebak di zona abu-abu akibat kekosongan regulasi.

“Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya.

Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah,” tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Simpang Teritip, Kapolres Bangka Barat, serta petinggi Satgas terkait guna menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal berskala masif dan tindakan pembungkaman terhadap pers ini.
(TIM TERABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *