PANGKALPINANG — Praktik bisnis pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha yang diduga kuat tidak berizin resmi (ilegal) tersebut disinyalir melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berinisial J.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menghapus jejak digital akibat gencar diberitakan media, J dikabarkan telah mengalihkan operasional bisnisnya kepada seorang warga sipil berinisial Kw per Juni 2026.
Kendati demikian, J diduga kuat masih menjadi otak di balik layar yang mengendalikan pasokan, jalur distribusi, hingga aliran dana operasional.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengalihan takhta bisnis dari J ke Kw diduga hanya taktik untuk meredam sorotan publik. Faktanya, Kw tetap berkoordinasi secara intensif dengan J.
Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah adanya dugaan “jatah bulanan” dengan nominal bervariasi yang mengalir ke sejumlah oknum media. Langkah ini diduga sengaja dilakukan sebagai uang bungkam agar aktivitas gudang penyimpanan solar di kawasan Pasir Putih tersebut aman dari pemberitaan.
Pertanyaan Besar Publik: Jika usaha distribusi solar ini sepenuhnya legal dan mengantongi izin resmi, mengapa harus ada aliran dana bulanan untuk membungkam oknum media?
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi gabungan media masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Ada 4 poin krusial yang mendesak untuk diselidiki oleh Polda Babel, Ditjen Migas ESDM, dan Dinas Perhubungan (Dishub):
• Asal-Usul Pasokan Solar: Muncul dugaan kuat bahwa solar yang mereka distribusikan bukan berasal dari Pertamina langsung, melainkan “kencingan” dari kapal-kapal ilegal. Perlu dilakukan uji laboratorium apakah kadar solar tersebut memenuhi standar resmi atau merusak mesin konsumen.
• Legalitas Gudang Penyimpanan: Apa status izin dari gudang penampungan solar yang beroperasi di pemukiman Pasir Putih, Kecamatan Rangkui tersebut?
• Uji Kelayakan Armada Transportir (Truk Tangki): Apakah armada yang digunakan sudah memenuhi spesifikasi hukum?
• Izin Angkutan Khusus B3: Apakah armada tersebut mengantongi izin angkutan barang khusus B3 dari Dishub serta rekomendasi dari BPH Migas jika yang diselewengkan adalah solar subsidi?
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap mobil tangki BBM wajib memenuhi persyaratan berikut. Jika melanggar, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana ilegal:
No.Persyaratan Wajib Armada BBM (Transportir)1Memiliki izin usaha dan sertifikat wajib yang dikeluarkan oleh otoritas resmi.2Mengantongi Surat Izin Laik Angkut BBM dari Ditjen Migas ESDM yang dibuktikan dengan Plat Nomor Uji dan Stiker Hologram resmi.3Wajib melakukan uji berkala (KIR) setiap 6 bulan sekali di Dinas Perhubungan. Jika masa berlaku mati, armada otomatis berstatus ilegal.4Memiliki izin angkutan barang khusus B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Dishub.
Tim media saat ini masih berupaya melacak nomor kontak J maupun Kw untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Ruang hak jawab akan diberikan sepenuhnya kepada kedua belah pihak demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both side).
Masyarakat mendesak agar Kapolda Babel yang baru, Ditjen Migas ESDM, dan Dishub tidak tutup mata dan segera membongkar jaringan terselubung mafia solar yang diduga melibatkan oknum institusi berbaju cokelat ini.

