Penambangan Liar DAS Kampak Marak Lagi Kendati Spanduk Larangan APH Jelas Terpampang

Bangka Barat7 Dilihat

ALLOPOST _JEBUS — Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali bergolak. Aktivitas penambangan timah ilegal berskala masif dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan di aliran sungai tersebut, meskipun lokasi ini sebelumnya telah berkali-kali ditertibkan dan dipasangi spanduk larangan resmi oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim media dari sumber terpercaya di lapangan pada Selasa (13/10/2026), diperkirakan tak kurang dari ratusan unit ponton tiang rajuk tower tampak beraktivitas mengeruk kekayaan alam secara liar di sepanjang aliran sungai.

Aktivitas ini terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum, padahal spanduk himbauan dan larangan dari Polres Bangka Barat jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung terpampang jelas di sekitar lokasi penambangan.

Akses Masuk Dipasang Portal, Diduga Miliki “Bemper” Oknum
Kondisi di lapangan kian memanas setelah warga setempat dikabarkan memasang portal di pintu masuk Desa Kampak. Pemasangan portal ini bertujuan untuk memeriksa identitas setiap orang atau pihak yang hendak melintas menuju area penambangan.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk tidak tutup mata. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa kembali maraknya aktivitas ilegal di DAS Kampak tak lepas dari adanya “main mata” atau keterlibatan oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah, oknum wartawan/pers, hingga oknum LSM yang diduga membentengi dan mengambil keuntungan pribadi dari bisnis haram tersebut.

Desak Kapolda Babel hingga Satgas Khusus Turun Tangan Usut Tuntas
Menanggapi carut-marutnya penegakan hukum di kawasan lindung DAS Kampak, masyarakat mendesak ketegangan dan tindakan nyata dari pimpinan penegak hukum.

Publik meminta secara khusus kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, serta jajaran penegak hukum seperti Satgas Halilintar dan Tricakti untuk turun langsung ke lokasi.

Penegak hukum dituntut tidak hanya menertibkan para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya—menangkap para dalang, cukong, serta menindak tegas oknum-oknum berkedok instansi, pers, maupun LSM yang terlibat menjadi pemback-up tambang ilegal di DAS Kampak.

Publik menunggu langkah konkrit dan keberanian APH dalam menegakkan keadilan dan menyelamatkan kelestarian lingkungan DAS Kampak dari kehancuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *