Siapa di Balik Bisnis Rokok Faz/NMos? Dugaan Cukai Palsu dan Gudang Distribusi Jadi Sorotan

Pangkalpinang3 Dilihat

ALLOPOST_PANGKALPINANG, — Dugaan peredaran rokok merek Faz/NMos dengan pita cukai palsu di Pangkalpinang dan sejumlah wilayah Bangka Belitung memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penegakan hukum aparat kepolisian di daerah. Selasa (20/10/2026).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, peredaran rokok tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan jalur distribusi yang menjangkau sejumlah kawasan permukiman hingga pelosok desa. Apabila dugaan penggunaan pita cukai palsu ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana di bidang cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sejumlah nama, termasuk Nico yang disebut dengan panggilan Acen serta Afong, muncul dalam informasi yang diterima redaksi terkait dugaan mata rantai distribusi rokok tersebut. Namun, peran masing-masing pihak, hubungan di antara mereka, serta kebenaran informasi mengenai kepemilikan atau penguasaan gudang masih harus diverifikasi melalui penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang perlu menjadi perhatian utama ialah dugaan penggunaan pita cukai palsu pada produk rokok yang beredar di pasaran. Pita cukai yang tampak melekat pada kemasan tidak serta-merta membuktikan bahwa cukai telah dilunasi secara sah. Keaslian pita, kesesuaian peruntukan, serta legalitas produk perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Apabila benar rokok Faz/NMos diedarkan menggunakan pita cukai palsu, publik berhak mempertanyakan bagaimana produk tersebut dapat masuk ke jalur distribusi, tersimpan di gudang, kemudian sampai ke tangan pengecer dan konsumen.

Apakah pengawasan distribusi belum berjalan efektif? Apakah pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan dan jalur pemasokan sudah dilakukan? Atau terdapat celah pengawasan yang selama ini belum ditindaklanjuti secara serius?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi. Namun, apabila informasi mengenai peredaran yang berlangsung lama dapat dibuktikan, Bea Cukai perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk apakah laporan masyarakat pernah diterima dan bagaimana tindak lanjutnya.

Sampai terdapat bukti yang cukup, dugaan pembiaran oleh Bea Cukai Pangkalpinang maupun aparat penegak hukum Polda Bangka Belitung tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Kendati demikian, tidak adanya informasi penindakan yang diketahui publik patut menjadi alasan bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan sejumlah lokasi penyimpanan yang berkaitan dengan distribusi rokok Faz/NMos. Kebenaran mengenai lokasi, penguasaan gudang, jumlah stok, serta jalur pengiriman perlu ditelusuri melalui investigasi yang terukur.

Jika memang terdapat beberapa tempat penyimpanan yang digunakan untuk memasok rokok tersebut ke berbagai wilayah, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pedagang eceran atau pengangkut di lapangan.

Penelusuran perlu menjangkau asal barang, pihak yang memasok, pemilik atau pengendali distribusi yang sebenarnya, dokumen perolehan barang, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Aparat juga perlu menguji apakah terdapat hubungan antara pemasok, distributor, pemilik gudang, dan pengecer. Setiap dugaan keterlibatan harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata keterangan yang belum terverifikasi.

Lebih jauh, apabila muncul informasi mengenai dugaan aliran uang atau pemberian jatah kepada pihak tertentu, informasi tersebut harus ditelusuri secara independen. Identitas penerima, bentuk transaksi, sumber dana, dan tujuan pemberian harus dibuktikan sebelum siapa pun dituduh terlibat.

Dugaan peredaran rokok dengan pita cukai palsu memiliki konsekuensi hukum serius. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan pidana yang relevan.

Pertama, *Pasal 55 UU Cukai* mengatur perbuatan membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai, serta membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau dipalsukan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, *Pasal 54 UU Cukai* mengatur penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk barang yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketiga, *Pasal 56 UU Cukai* mengatur penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, pertukaran, perolehan, atau pemberian barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, unsur perbuatan, pengetahuan atau dugaan yang dapat dibuktikan, serta alat bukti dalam perkara. Dalam dugaan penggunaan pita cukai palsu, Pasal 55 menjadi ketentuan yang secara khusus perlu diuji oleh penyidik.

Rujukan: “UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – JDIH Kementerian Keuangan” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf).

Sorotan kini mengarah kepada Bea Cukai Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai apakah dugaan peredaran rokok tersebut telah terdeteksi, apakah pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai telah dilakukan, dan apakah terdapat penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Bea Cukai perlu menjelaskan hasil pengawasan, langkah penindakan yang telah dilakukan apabila ada, serta mekanisme pemeriksaan keaslian pita cukai pada produk yang dilaporkan masyarakat.

Sementara itu, Polda Bangka Belitung perlu memastikan bahwa setiap laporan yang mengandung dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan, distribusi barang hasil tindak pidana, atau dugaan keterlibatan oknum, temuan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Jika ada dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi bisnis ilegal, dugaan itu juga harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang. Tidak boleh ada pihak yang kebal pemeriksaan, tetapi tidak boleh pula ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang maupun Polda Bangka Belitung mengenai dugaan peredaran rokok Faz/NMos dan penggunaan pita cukai palsu tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal juga perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.

Penanganan dugaan peredaran rokok berpita cukai palsu tidak cukup hanya dengan menyita barang di tingkat pengecer. Jika pelanggaran terbukti, pengusutan perlu diarahkan pada asal barang, jalur distribusi, tempat penyimpanan, pihak yang mengendalikan pemasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dibuktikan.

Negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila barang kena cukai beredar tanpa pelunasan yang sah. Pada saat yang sama, peredaran produk ilegal dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Karena itu, masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas: apakah dugaan ini telah ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaannya, dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah peredaran serupa.

Penegakan hukum yang kredibel tidak dibuktikan melalui pernyataan keras semata, melainkan melalui pemeriksaan yang transparan, penindakan berdasarkan bukti, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.

Apabila dugaan peredaran rokok Faz/NMos dengan pita cukai palsu ini terbukti, aparat harus menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya. Jika ditemukan unsur perlindungan oleh oknum, penelusurannya tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Publik menunggu langkah nyata Bea Cukai dan Polda Babel. Sebab, dalam perkara dugaan kejahatan cukai, yang harus diuji bukan hanya legalitas barang yang beredar, tetapi juga efektivitas pengawasan dan keseriusan negara memastikan hukum berlaku sama bagi setiap orang.

(Budi Yanto/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *