ALLOPOST_BANGKA BARAT— Praktik penambangan timah tanpa izin kembali diguncang aksi tegas aparat. Tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mendatangi dan menghentikan mendadak aktivitas penambangan ilegal di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Penghentian paksa ini berawal saat petugas memergoki sejumlah ponton timah yang tengah beroperasi menyedot kekayaan laut tanpa menyertakan dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Modus “Bagi Hasil” dan Uang Keamanan Terkuak, Dalam pemeriksaan intensif di lapangan, terungkap fakta mengejutkan. Aktivitas penyedotan timah secara ilegal tersebut diduga berjalan dengan dalih “kesepakatan warga” serta mengalirkan dana bagi hasil.
Dari data dan keterangan yang dihimpun petugas dari panitia kampung setempat, kegiatan penambangan tersebut diklaim atas restu masyarakat Dusun Belembang serta diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun.
Tak hanya itu, sistem pembagian hasil panen timah pun dibongkar petugas:
* Sistem Pembagian: Diberlakukan pembagian sebesar 5 cantingan (diperkirakan setara 1 kg per canting).
* Alokasi Temuan: Hasil tersebut disetorkan dan dialokasikan untuk warga Dusun Belembang, kelompok nelayan, tempat ibadah/masjid, karang taruna, hingga petugas jaga malam.
Polisi Buka Suara: Kesepakatan Lintas Warga Tak Hapus Pidana!
Menanggapi temuan temuan modus bagi hasil tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa dalih kesepakatan adat maupun sosial tidak dapat melunasi atau menggantikan kewajiban hukum perizinan pertambangan yang sah di Republik Indonesia.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan peringatan keras bagi para pelaku penambangan liar.
“Petugas telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas IPTU Yos Sudarso.
Siapkan Penindakan Pidana Jika Membandel,Meski untuk saat ini petugas baru memberikan tindakan persuasif berupa penghentian kegiatan dan pengosongan lokasi, Polres Bangka Barat memastikan tidak akan tinggal diam jika para penambang nekat kembali beroperasi.
Sinergi ketat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung serta dukungan dari PT Timah telah disiapkan. Jika para pelaku kedapatan membandel dan kembali menambang secara ilegal di perairan Belembang, tindakan hukum pidana secara tegas dipastikan akan langsung dijatuhkan.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah tergiur aktivitas pertambangan melanggar aturan dan bersama-sama menjaga kelestarian serta ketertiban wilayah pesisir Bangka Barat.
(Humpolres/BN16BANGKA)












