SUNGAILIAT — Gelombang desakan agar Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat membuka ruang transparansi semakin menguat. Hal ini menyusul beredarnya video viral seorang terdakwa anak kasus narkotika berinisial CP, yang diduga asyik menikmati hiburan malam di tengah statusnya yang tidak ditahan oleh majelis hakim.
Kasus ini memicu polemik karena barang bukti yang menjerat terdakwa tergolong besar, yakni sabu di atas 5 gram dan pil ekstasi. Publik kini mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa kasus berat bisa melenggang bebas tanpa pengawasan yang jelas.
Meski PN Sungailiat berdalih bahwa pengalihan status penahanan merupakan kewenangan mutlak majelis hakim, sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi masalah.
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi terdakwa selama di luar tahanan, pihak humas pengadilan justru mengaku tidak tahu.
Ketidakjelasan ini dinilai berbahaya. Jika terdakwa perkara narkotika dibiarkan tanpa pengawasan, potensi terjadinya pengulangan tindak pidana atau pelarian sangat tinggi.
“Kewenangan hakim memang independen, tetapi tidak boleh lepas dari tanggung jawab moral dan hukum. Menolak menjelaskan siapa yang mengawasi terdakwa justru menunjukkan adanya celah besar dalam sistem peradilan kita,” ujar salah satu pengamat hukum daerah yang memantau kasus ini.
Kekhawatiran publik ini sejalan dengan langkah Kejaksaan Negeri Bangka.
Melalui Kasi Intelijen Oslan Pardede, pihak kejaksaan menegaskan telah berkoordinasi dengan PN Sungailiat untuk meninjau kembali status penahanan CP.
Jaksa menilai status bebas tahanan bagi terdakwa narkoba skala besar sangat riskan memicu hal-hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan.
Poin Krusial Kasus Terdakwa CP
Barang Bukti: Sabu > 5 Gram & Pil Ekstasi
Status Hukum: Terdakwa anak, tidak ditahan oleh Hakim
Dugaan Pelanggaran: Terekam kamera berada di tempat hiburan malam saat sidang berproses.
Jika video yang beredar tersebut terbukti benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Bangka.
Masyarakat kini menuntut PN Sungailiat tidak bersembunyi di balik tameng “independensi hakim” dan segera memberikan klarifikasi objektif demi menjaga marwah institusi peradilan.


