Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaksi, H. Qorry dan Kodoy Enggan Tanggapi Dugaan Gudang Penampungan Timah Ilegal di Bencah

ALLOPOST _BANGKA SELATAN — Upaya redaksi untuk mengedepankan prinsip cover both sides dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menemui jalan buntu. Pengusaha lokal yang diduga mengelola aktivitas penampungan dan pengolahan biji timah di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi resmi.

Surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan Redaksi kepada H. Qorry dan Kodoy hingga batas waktu yang ditentukan—Kamis (8/10/2026) pukul 15.00 WIB—tidak mendapatkan respons maupun tanggapan dari pihak terkait.

Sebelumnya, redaksi menerima informasi dan dokumentasi terkait dugaan keberadaan fasilitas gudang di sekitar kediaman H. Qorry yang disinyalir difungsikan sebagai tempat penampungan serta pengolahan (penggorengan) biji timah. Di lokasi tersebut, disinyalir terdapat sarana penunjang berupa bak lobi dan tungku pengolahan.

Berdasarkan keterangan narasumber yang dihimpun tim redaksi, nama H. Qorry dan Kodoy mencuat sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, pemodal, hingga penampung (kolektor) material timah dari para pemasok lokal.

Tak hanya terkait aktivitas pengolahan, narasumber juga menyebutkan bahwa sebagian material biji timah yang masuk ke gudang tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merambah kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di wilayah Bangka Selatan. Material tersebut selanjutnya diduga didistribusikan ke smelter tertentu.

Permohonan Klarifikasi Mengacu pada Regulasi Pers dan Minerba
Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo menegaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi tersebut merupakan wujud komitmen media dalam menyajikan informasi yang akurat, proporsional, dan faktual kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, kami memberikan ruang seluas-luasnya melalui Hak Jawab dan Klarifikasi terkait legalitas perizinan usaha, asal-usul barang, hingga dokumen pengangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujar Yopi.

Sejumlah poin penting yang diajukan redaksi dalam surat konfirmasi meliputi:
Keberadaan dan Fungsi Gudang: Klarifikasi atas dugaan penggunaan fasilitas bangunan untuk penampungan dan penggorengan biji timah.

Tanggapan atas penyebutan nama H. Qorry dan Kodoy sebagai pemodal atau pengelola.
Legalitas Asal Material: Penjelasan terkait dugaan masuknya timah dari kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).

Kepastian pasokan ke smelter serta kelengkapan izin resmi sesuai regulasi Minerba yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, baik H. Qorry maupun Kodoy belum memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun melalui wawancara langsung.

Redaksi menegaskan tetap terbuka untuk menerima tanggapan, klarifikasi, atau penggunaan Hak Jawab dari pihak H. Qorry dan Kodoy sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku. Tim redaksi juga akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bangka Selatan.

Sumber : BN16 BANGKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *