ALLOPOST_MENTOK– Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, Oskan F. Immami, secara resmi menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media siber pada tanggal 4 Juli 2026. Langkah ini diambil atas izin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna menanggapi pemberitaan yang sempat menyoroti dinamika lahan di Desa Nadi, di mana KPHP Sungai Sembulan disebut memilih bungkam dalam pusaran dugaan tersebut.
Dalam rilis Hak Jawab yang diterima redaksi, Oskan F. Immami menegaskan bahwa narasi yang menyebut pihaknya “memilih bungkam” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
>”Sampai dengan diterbitkannya berita tersebut, KPHP Sungai Sembulan belum menyampaikan pernyataan resmi karena kami masih melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi permohonan konfirmasi yang diterima.
Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian institusi agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar didasarkan pada data dan fakta yang telah diverifikasi,” ujar Oskan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak KPHP Sungai Sembulan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi, baik yang membenarkan maupun membantah dugaan-dugaan yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.
Oleh karena itu, segala opini atau tuduhan yang mengaitkan individu tertentu dengan indikasi pelanggaran hukum dipastikan bukan bersumber dari lembaga yang dipimpinnya.
Komitmen Verifikasi Lapangan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait substansi persoalan lahan yang mencuat, KPHP Sungai Sembulan menegaskan akan tetap bergerak tegak lurus pada tupoksi dan kewenangannya. Pihaknya siap melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi kawasan hutan, dengan catatan objek tersebut masuk dalam wilayah kelola KPHP Sungai Sembulan.
“Apabila dari hasil verifikasi lapangan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan, maka tindak lanjut akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, KPHP Sungai Sembulan menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Institusi dipastikan tidak akan mengeluarkan kesimpulan sepihak atau tuduhan sebelum mengantongi data, fakta, serta dasar hukum yang kuat.
Melalui pemuatan Hak Jawab ini, KPHP Sungai Sembulan berharap pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides) dan akurasi informasi dalam produk jurnalistik dapat tetap terjaga demi mencerdaskan publik.
(TIM TERABAS)









