BANGKA BARAT — Aparat penegak hukum dari Satpolairud Polres Bangka Barat dikabarkan berhasil mengamankan sedikitnya 8 unit ponton selam yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan perairan laut Tembelok – Keranggan.
Penertiban tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (1/7/2026) malam.
Hingga saat ini, kepemilikan maupun pihak yang mengoordinasi (pembina) kedelapan unit ponton selam ilegal tersebut masih misterius.
Di kalangan lapangan, beredar spekulasi dan pertanyaan apakah sarana tambang ilegal tersebut berafiliasi dengan beberapa nama lokal seperti kelompok Mael, Iwan Jeff, Gopari Cs, atau Ivonk.
Namun, belum ada bukti resmi yang mengarah kepada nama-nama tersebut.
Guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga keberimbangan berita (cover both side), tim media saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Satpolairud Polres Bangka Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi penangkapan, jumlah pasti barang bukti, maupun status hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi akan terus memperbarui informasi begitu mendapati keterangan resmi dari pihak berwenang.








